BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan virus corona covid-19 di Bojonegoro. Surat itu ditujukan kepada camat dan lurah atau kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro tertanggal 10 April 2020.
Ada empat poin dalam surat edaran bernomor 360/0751/412.306/2020 tersebut. Pertama keluar rumah wajib memakai masker. Kedua, setiap desa/kelurahan harus mempersiapkan tempat isolasi mandiri minimal 14 hari bagi warganya yang datang dari luar kota. Ketiga, tiap warga yang datang dari zona merah, maka Gugus kecamatan dan desa harus memastikan warganya berada di tempat yang disiapkan. “Petugas Linmas menjaga 24 jam secara bergantian,” terang Bupati sebagaimana dalam surat edaran.
Warga yang berasal dari zona merah, menurut Bupati, adalah warga yang mukim ataupun yang bekerja. Sedang untuk poin keempat, Bupati meminta jika ada tamu atau keluarga dari luar kota, maka wajib lapor ke Gugus Tugas Desa. “Selanjutnya untuk dilaksanakan isolasi mandiri di tempat yang disiapkan. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik sebelum masa isolasi selesai,” tegas Bupati.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Bojonegoro pada 10 April 2020 hingga pukul 15.00 WIB, tercatat ada 1 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan), 1 orang positif virus yakni pasien sudah meninggal dunia, dan ODP (orang dalam pemantauan) sebanyak 47 orang.
“Yang positif ini sudah meninggal pada Sabtu 28 Maret 2020 lalu. Hasil Swab-nya baru keluar kemarin malam,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr. Wheny Dyah, Jumat (10/4/2020).
Sumber: Pemkab Bojonegoro (Red)
Comment