BOJONEGORO, Wartaku.id – Terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang disahkan pada Rabu (06/01/2021), menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menuangkan pers rilis terkait penerapan sosial berskala besar (PSBB) Jawa dan Bali.
Gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 kabupaten Bojonegoro melakukan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh kapolres Bojonegoro, dandim, kajari, satpol PP, dan OPD terkait.
Berdasarkan data yang dibacakan oleh Kepala dinas kesehatan, Ani Pudjiningrum menyatakan bahwa Bojonegoro masuk zona oranye dengan skor 1,81
“saat ini kondisi Bojonegoro per 06/01/2021 masuk zona oranye dengan sekor 1,81, dimana yang dimaksud zona oranye adalah lebih dari 1,8 tentunya Bojonegoro masuk zona oranye tapi tipia”jelasnya
Sejalan dengan itu Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah juga menyampaikan bahwa hari ini Bojonegoro turun ke zona oranye setelah sebelumnya masuk di zona merah.
“Bojonegoro memang kemaren itu masuk zona merah, sehingga kita juga melakukan rapat koordinasi seperti hari ini untuk memperketat beberapa kecamatan” jelasnya
Sementara itu, Bupati Anna dalam menanggapi surat kemendagri melakukan rapat koordinasi untuk menerjemahkan dari PSBB, sehingga didapatkan hasil dari rapat yaitu pemerintah kabupaten Bojonegoro meneruskan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“hasil rapat hari ini yang pertama pemerintah kabupaten Bojonegoro kembali menerapkan PPKM untuk kecamatan yang data positif lebih dari 10 akan kami lakukan pengetatan” ungkapnya
Selain itu, penerapan jam malam hingga pukul 20.00 WIB juga masih diterapkan.
(Mil/Red)
Comment