BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kartu Tanda Penduduk atau lebih sering disebut E-KTP wajib dimiliki warga negara sebagai identitas kewarganegaraan setelah berusia 17 Tahun dan berlaku seumur hidup. Untuk menghindari kerusakan/buram foto dalam E-KTP dapat diperbarui.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch. Chosim mengungkapkan bahwa foto dalam E-KTP yang sudah rusak maupun buram dapat di hanti dengan baru.
“Bisa melakukan foto ulang,” Ungkapnya.
Pelayanan foto ulang E-KTP bisa dilakukan di kecamatan masing-masing, dengan persyaratan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK).
“Bisa dilakukan di Kecamatan dengan membawa KTP dan KK, “jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pelayanan ganti foto KTP sudah bisa dilakukan semenjak 2020 lalu dan pelayanan tidak di pungut biaya administrasi.
“Untuk pelayanan publik tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis 100%,”imbuhnya.
Selain untuk mengganti KTP rusak, foto KTP juga dapat diganti bagi wanita yang dulu tidak berhijab dan saat ini berhijab. (Mil/Red)
Comment