Bupati Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus.

BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Anna muawanah melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor : 520/1704/412.223/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Camat se- Kabupaten Bojonegoro untuk disosialisasikan ke tingkat Desa. Surat edaran ini dikeluarkan menyusul banyaknya kejadian petani yang tersengat aliran listrik jebakan tikus hingga meninggal dunia.

Dalam surat edaran tersebut tertulis :

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih ada petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus, yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah timbulnya korban berikutnya, diminta agar camat menyampaikan kepada Kepala Desa hal-hal sebagai berikut:

  1. Menertibkan/melarang petani yang menggunakan aliran listrik baik yang bersumber dari tenaga listrik PLN, genset, atau accu untuk jebakan tikus.
  2. Melakukan sosialisasi pengendalian hama tikus dan larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus kepada masyarakat baik melalui pertemuan, penyebaran leaflet, pemasangan spanduk dan sarana lainnya secara rutin maupun berkala.
  3. Melakukan gerakan bersama pengendalian hama tikus dan hama/penyakit tanaman lainnya secara serentak dan bersama- sama dengan melibatkan PPL, POPT-PHP, Babinsa, Babinkamtibmas, para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan lembaga lainnya di wilayah masing-masing.
  4. Membuat peraturan perundang – undangan di tingkat Desa tentang perlindungan terhadap hewan predator seperti burung hantu (Tito Alba), Ular sawah dan hewan predator lainnya.
  5. Mengalokasikan Anggaran pada APBdesa untuk mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan pengendalian hama dan penyakit yang aman dan ramah lingkungan.

Sementara, Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, juga telah merekomendasikan pengendalian hama yang ramah lingkungan. “Kami telah merekomendasikan pengendalian hama yang ramah lingkungan. Jadi tidak hanya hama tikus tapi hama pada tanaman pangan yang lain. Seperti wereng, ulat, penggerek batang dan lain sebagainya,” jelas Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bojonegoro, Helmy Elizabeth.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga menjadi korban jebakan tikus beraliran listrik. Satu keluarga di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor ini diantaranya, pasangan suami istri Parno 55 tahun dan Riswati 50 tahun, serta kedua anaknya Jayadi 32 tahun dan Arifin 21 tahun, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus, saat mengaliri tanaman di sawahnya. Diharapkan, sudah tidak ada lagi korban jebakan tikus yang merenggut korban jiwa.

Surat Edaran Larangan Penggunaan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus

(Aha/Red)

Comment