Akibat Covid-19, Presiden RI Instruksikan Kelonggaran Pembayaran Angsuran Bank 1 Tahun.

BOJONEGORO – Dampak Penyebaran Covid-19 di Indonesia sangat berpengaruh diberbagai sektor, di sektor ekonomi tentu juga sangat terdampak, dimana masyarakat diharuskan bekerja dari rumah, lalu bagaimana dengan pedagang, ojek online dan masyarakat yang mencari nafkah dijalanan, tentu  secara ekonomi akan mempengaruhi pendapatan mereka, dan tentu biaya hidup setiap hari harus selalu ada, belum lagi kewajiban membayar cicilan Bank, kredit kendaraan, kredit rumah dan lain lain.

Melihat dampak yang sedemikan besar terhadap ekonomi masyarakat, pemerintah indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan selama satu tahun untuk tidak membayar cicilan Bank, hal itu dsampaikan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dalam konfrensi pers di Istana Merdeka dan pernyataan resmi melalui akun Facebook resmi Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (24/03/2020), berikut pernyataan resminya.

Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan”.

“Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga”.

“Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun”.

Instruksi Presiden ini disambut baik oleh dunia usaha, tertutama usaha mikro dan usaha kecil serta tukang ojek dan sopir taksi. (Red)

Comment