2.000 Guru TPA dan TPQ di Bojonegoro Diusulkan Untuk Mendapatkan Insentif Tahun Ini.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro usulkan sebanyak 2.000 guru Taman Pendidikan Agama (TPA) maupun Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Bojonegoro untuk mendapatkan insentif pada tahun ini.

“Untuk 2021, ada sekitar 2000-an guru TPA dan TPQ yang diajukan untuk mendapat insentif,” ungkap Kepala Seksi PD Pontren Kementerian Agama Bojonegoro, Zainal.

Dana insentif tersebut mulai diberikan kepada guru TPQ dan TPA dari tahun 2019 setelah adanya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk tidak membantu pesantren, TPA, TPQ, maupun madrasah diniyah.

“Adanya Undang-undang tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan,” Ungkapnya.

2000 guru tersebut berasal dari 2.432 TPQ dan TPA serta 1.700 madrasah diniyah yang ada di Bojonegoro dan merupakan binaan dari Kantor Kementerian Agama Bojonegoro.

“Seharusnya satu lembaga bisa mendapatkan lebih dari satu guru, namun menurut daftar yang tercatat jumlah ini masih kurang karena sejumlah 2000 tersebut jika dilihat satu lembaga hanya satu guru yang terdaftar, “jelasnya.

Daftar guru yang diajukan sendiri merupakan yang sudah memenuhi persyaratan diantaranya yaitu memiliki murid atau anak didik dengan jumlah minimal 20 orang.

“Kalau misalkan satu lembaga muridnya ada 40 berarti bisa mendapatkan 2 insentif. Artinya patokannya di 20 murid untuk 1 guru bisa mendapatkan insentif,” tuturnya.

Kemudian berasal dari Taman Pendidikan Al Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga dan terdaftar di EMIS atau memiliki Ijin Operasional, serta diusulkan oleh lembaga pendidikan keagamaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

See also  Media Ghatering PT ADS, Bupati Harapkan Terus Bersinergi

“Selain itu memiliki Surat Keterangan aktif mengajar di Taman Pendidikan Al Quran/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren,”imbuhnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa nantinya daftar 2000 guru tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mempunyai wewenang pencairan dana hibah berupa insentif guru ngaji tersebut, sedangkan Kemenag hanya bertugas untuk mengajukan daftar nama guru yang diperbarui setiap 6 bulan sekali.

“Insentif ini bisa didapat setiap 6 bulan sekali bahkan 1 tahun sekali tergantung pemerintah kabupaten,” jelas Zainal. (Mil/Red)

Comment