BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk wilayah Jawa-Bali dengan tarif tertinggi sebesar Rp 495 ribu.
Penetapan harga tertinggi tes PCR tersebut sesuai tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458.
Selain itu, dalam website resmi milik Kemenkes juga menghimbau kepada dinas kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Sementara, dr. Thomas Djaja Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, menyebutkan bahwa untuk saat ini tarif terbaru tes PCR di RSUD adalah Rp. 495 ribu dari harga sebelumnya sebesar Rp. 600 ribu.
“Harga pemeriksaan tes PCR turun sejak tanggal 20 Agustus, “ungkapnya.
Menurutnya penurunan tarif PCR tersebut mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemenkes beberapa waktu lalu. Sehingga saat ini untuk harga pemeriksaan rapid antigen sebesar Rp. 100 ribu dengan menunggu hasil keluar selama 30 menit dan untuk Swab tes PCR seharga Rp. 495 ribu dengan hasil Swab PCR maksimal 24 jam.
“Ada perubahan harga untuk PCR dan rapid, yaitu sesuai dengan postingan di akun instagram RSUD, “jelasnya.
RSUD sendiri mulai bulan ini ada penambahan satu alat tes PCR sehingga saat ini terdapat dua alat PCR untuk memfasilitasi masyarakat melakukan tes PCR dan sebagai upaya untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang masih tinggi khususnya di Bojonegoro. (Mil/Red)



Comment