Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Himbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kasus Covid-19 beberapa wkatu terakhir kembali mengalami peningkatan di berbagai wilayah termasuk Bojonegoro. Bahkan satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro terkonfirmasi varian India B16172 Delta. Untuk sebab itu, Bupati Bojonegoro keluarkan surat edaran imbauan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Bojonegoro.

Surat imbauan bernomor 440/2627/412.202/2021 tersebut menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri No 13 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease serta memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di kabupaten Bojonegoro.

Peningkatan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Bojonegoro juga disampaikan oleh humas RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Drg. Thomas Djaja yang mengungkapkan bahwa pasien positif Covid-19 yang di rawat di RSUD meningkat sejak 13/06/2021 lalu.

“Jumlah positif Covid-19 Bojonegoro kembali meningkat, “ungkapnya.

Sementara surat edaran Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah yang di keluarkan pada tanggal 19/06/2021 tersebut berisi tentang beberapa point, diantaranya point pertama melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (Hajatan, Seremonial Pernikahan, dan kegiatan keagamaan).

Kedua, menerapkan kembali jam malam di tempat perbelanjaan dan tempat usaha sampai pukul 21.00 WIB, sementara untuk penjual makanan dan minuman diperbolehkan buka diatas pukul 21.00 WIB dengan syarat tidak diperbolehkan makan ditempat.

Kemudian, kegiatan di tempat ibadah dan di fasilitas umum dilakukan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, segala aktivitas seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro di tingkat RT atau RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria, zona hijau merupakan daerah yang tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 2 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari. Zona oranye apabila terdapat 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan zona merah merupakan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari.

Sedangkan di hari libur tahun 2021 juga akan dilakukan kegiatan pemantauan sekaligus evaluasi kepada desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten dan provinsi. Dinas perhubungan dan satpol PP melakukan penguatan dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point, serta meminta seluruh unsur untuk selalu memiliki sikap kewaspadaan dini dan mendukung terhadap pencegahan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. (Mil/Red)

Comment