Ikuti Peraturan Pusat, Harga Tes PCR di Bojonegoro Rp 275 Ribu.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kementerian Kesehatan telah menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, yang mulai berlaku pada Rabu (27/10).

Berdasarkan hasil evaluasi, disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya biaya pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, melalui Dr. Whenny Dyah Prajanti selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menjelaskan bahwa mulai dari adanya perubahan harga tes PCR tersebut, fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan PCR di Kabupaten Bojonegoro juga mengikuti peraturan terbaru.

“Kita tetap mematuhi peraturan dari kemenkes pusat, jadi harga PCR di Bojonegoro juga mengikuti standar yang berlaku yaitu 275 ribu,” jelasnya.

Menurutnya, Dinkes memberikan batas waktu hingga tanggal 29 oktober 2021 bagi pihak pelayan tes PCR untuk menyesuaikan harga terbaru. Setelahnya semua pihak terkait harus menetapkan harga PCR sesuai ketentuan yaitu Rp 275 ribu.

Sedangkan, Dr Thomas Djaja selalu Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro menuturkan bahwa di RSUD sendiri sudah berlaku harga tes PCR berlaku mulai 28 oktober.

“Peraturannya baru diketok palu kemarin, dan hari ini RSUD Bojonegoro telah mengganti harga tes PCR sesuai dengan aturan, yaitu Rp 275,” ungkapnya.

Menurutnya, harga tes PCR kali ini terbilang sangat murah dibandingkan sebelumnya. Sehingga pihaknya berharap bisa meringankan dan masyarakat tidak merasa terbebani dengan harga tes PCR yang mahal. (Mil/Red)

Comment