BOJONEGORO, Wartaku.id – Ditengah menyebarnya Penyakit Mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, stok hewan qurban jelang idul adha di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tercukupi dan aman.
Bambang Sutopo selaku Sekertaris Dinas Perikanan dan peternakan (Disperinakan) Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan bahwa meskipun beberapa hewan ternak sapi di Kabupaten Bojonegoro sudah terserang PMK, namun dipastikan stok kurban masih aman.
“Kebutuhan untuk qurban dipastikan aman,” terangnya.
Pihaknya juga sudah mendata sapi sehat milik warga dan dipastikan masih mencukupi untuk kurban satu bulan mendatang. Namun, jika biasanya Bojonegoro kirim sapi keluar daerah, menurutnya kali ini permintaan hewan kurban dari luar tidak dapat dikirim.
“Biasanya untuk kurban, Bojonegoro kirim sampai 500 ekor sapi ke luar namun kali ini masih belum ada pengiriman, bahkan Sudah masuk permintaan hewan kurban dari jakarta tapi belum bisa kirin karena disebabkan penyekatan di Jawa Timur,” ujarnya.
Sedangkan ditahun sebelumnya kurban di Bojonegoro ada sebanyak 3346 ekor sapi, 6092 ekor kambing, 11.566 ekor domba, serta kerbau 2 ekor.
“Kalau dilihat kurban di tahun 2020 ke 2021 naik 500 ekor, sementara di tahun ini belum bisa dipastikan,” tuturnya.
Disamping itu, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1 No. 32 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ada tiga hukum qurban dengan hewan yang terkena PMK, yaitu sah, tidak sah, dan sedekah.
Berikut penjelasa fatwa MUI Jatim diantaranya :
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan di sela kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya masih ‘Sah’untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh hingga kuku terlepas, dan atau menyebabkan pincang dan sangat kurus maka hukumnya ‘tidak sah’sebagai hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dengan kurun waktu yang diperbolehkan untuk qurban (10-13 dzulhijah) maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dengan kurun waktu setelah lewat kurun waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan kurban.
(Mil/Red)
Comment