BOJONEGORO, Wartaku.id – Puluhan umat Klenteng Hok Swie Bio tolak tegas kedatangan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang hendak melaksanakan eksekusi terhadap tiga obyek berupa tiga sertifikat. (7/03/2023)
Puluhan umat dan pengurus TITD menghadang dan berteriak menolak saat pihak Pengadilan Negeri membacakan surat putusan terkait eksekusi terhadap tiga obyek yang dimohonkan oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An. Tiga obyek eksekusi diantaranya yang saat berupa pujasera, TITD dan persemayaman jenazah.
“Hanya penyerahkan sertifikat, namun dari termohon 6 tidak mau menyerahkan dari Pengadilan Tinggi Negeri artinya kewenangan dari pemohon eksekusi untuk membalik namakan, ” Ungkap Panitera Pengadilan tinggi Negeri Kabupaten Bojonegoro, Victorman Tanobadodo Mendrofa.
Selanjutnya atas penolakan tersebut Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali melakukan konsolidasi bidang. Sementara pihak umat mengaku belum bisa memberikan keputusan hari ini, menurut mereka perlu adanya musyawarah bersama dengan umat sebab aset tersebut milik umat.
“Dari PN kan cuman membacakan, kita ya belum ada putusan nunggu umat, ” Terang Tio Haun Pa selalu humas TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.
Menurutnya ada dua hal yang menjadi ganjalan, yang pertama terkait penetapan kepengurusan oleh Ghandi Kusmanto ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sementara seharusnya penetapan dengan di dasarkan musyawarah umat dan sesuai dengan AD/ART, yang ke dua adanya beberapa data obyek eksekusi yang tidak sesuai.
Masih menurut Tio Haun Pa, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan nego-nego tertentu demi kepentingan umat, pihaknya juga menyetujui dengan damai jika aset akan dikembalikan dengan umat, namun menurutnya pihak Ghandi bisa menyampaikan dan hadir dalam musyawarah bersama dengan umat sehingga dapat disepakati bersama.
“Selama ini kami selalu mengundang tapi tidak pernah datang, semestinya gampang kalau dia mau datang, umat datang, Ghandi datang musyawarah bersama kita tinggal ngomong kira-kira seperti apa, maunya apa, ” Tegasnya. (Mil/Red)
Comment