Tiga Pelaku Pelecehan Seksual Di Bojonegoro Di Bekuk Polisi.

BOJONEGORO, Wartaku.id – tiga pelaku kasus kekerasan seksual di Bojonegoro berhasil di bekuk petugas Kepolisian Polres Bojonegoro. Ketiganya melakukan kekerasan seksual dengan kasus berbeda-beda.

Pertama adalah kasus kekerasan seksual berupa pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka WF (18) terhadap SMPP (16) dengan modus telersangka adalah menyukai korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2022 Sekira pukul 10:00 wib, tiba-tiba korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan cabul. Korban sempat menolak, namun karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban sehingga korban kesakitan dan merasa takut akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.

“Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak 6 kali di tempat yang sama, ” Terang AKBP Rogib Triyanto,S.I.K. selaku Kapolres Bojonegoro.

Kekerasan seksual selanjutnya adalah kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku IZ (32) yang merupakan paman korban RTC (12) tersebut bermodus memberikan wujud perhatian yang lebih kepada korban dan memberikan pinjaman handphone serta memberikan uang jajan, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban saat RTC menghampiri korban di kamar untuk bermain HP.

“Korban adalah keponakan dari pelaku, yang setiap hari pelaku menunjukkan perhatian dengan sering memberikan uang jajan, dan memberikan pinjaman HP untuk bermain,” Terang Kpolres.

Adapun peristiwa persetubuhan dan pencabulan terjadi sebanyak 2 kali. Kekerasan selanjutnya masih terjadi pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

Berawal pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 wib ketika korban sedang berada di dalam rumah
bersama S (70) yaitu bapak tiri korban. Saat pelaku mengajak untuk bersetubuh dengan mengiming – imingi korban akan dibelikan sepeda motor baru dan akan disekolahkan di SMA N 1 Balen.

“Dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia
diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 Kali hingga korban hamil 7 bukan, ” Jelasnya.

Akibat perbuatan yang tersebut, tersangka terancam hukuman ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Mil/Red)

Comment