Tersangka Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Terancam 5 Tahun Penjara.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Tersangka kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro pada 21/4/22 yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FMS, pencurian mobil dinas Bupati sudah diamankan dan terancam dengan sangkaan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya pada konverensi pers pada Selasa, (14/06/2022).

Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu proses P21 dari kejaksaan. Sementara, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa pelaku melakukan sendiri dengan alasan ingin memiliki mobil dan membuktikan kepada keluarga bahwa pelaku mampu .

“Pelaku melakukan hanya untuk kepentingan sendiri, keinginan untuk memiliki,” terangnya.

Diketahui sebelumnya pelaku membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas. Mengaku sebagai teknisi, pelaku masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. Selanjutnya pelaku yang baru berusia 23 tahun tersebut berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro– Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. (Mil/Red)

Comment