BOJONEGORO – Sidang ke 6 gugatan Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu telah memasuki tahap pembacaan Duplik tergugat. Berlangsung di ruang Pengadilan Negri Bojonegoro pada selasa, 20 Oktober 2020.
Yang dihadiri oleh penggugat Agus Susanto dan pemohon intervensi Anwar Soleh, turut hadir tergugat I yaitu bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Agus Setiawan, tergugat II yaitu PT ADS yang diwakili Retno Purwaningsih, tergugat III yaitu PT Ser yang diwakili Andi serta tergugat II yaitu KPK yang diwakili oleh Biro Hukum KPK Natalia Kristianto namun pada sidang kali ini tidak dihadiri oleh tergugat I yaitu DPRD.
Setelah memperlihatkan dan mengecek surat kuasa dari masing-masing pihak. Sidang segera dimulai oleh Hakim Ketua Salman Alfarisi yang didampingi oleh 2 hakim anggota beserta penitera penasehat.
Adapun duplik yang dibacakan oleh tergugat I dari Bupati Bojonegoro bahwa tergugat I menolak semua dalil yang diajukan penggugat interverensi karena tidak jelas dan tidak mendasarkan pada struktural hukum yang berlaku dan tidak dapat menunjukan pelanggaran oleh tergugat I.
Selanjutnya Duplik tergugat II dari PT ADS dibacakan oleh Retno Puewaningsih bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki label standing.
Sementara itu Duplik tergugat III PT SER yang dibacakan oleh Andi bahwa menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Lalu penggugat III, KPK Natalia Kristianto bahwa karena posisinya sebagai tergugat II dan dijadwalkan hari adalah sidang duplik maka menyatakan siap, walaupun tidak bisa menanggapi terkait persidangan karena memang tidak mengetahui asal muasal dan seperti apa asal usulnya.
Majelis Hakim Salman Alfarisi membahas poko utamanya yaitu legal standing dan menutup sidang. Lalu agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian tertulis dan pengajuan saksi serta bukti pendukung.(Ay/Aha/red)
Comment