BOJONEGORO – Sidang lanjutan gugatan Particypating of Interest (PI) Blok Cepu kembali digelar. Selasa, 29 September 2020. Dalam persidangan PT. ADS yang merupakan tergugat III yang dihadiri Lalu M Syahril menolak isi gugatan, ia menyampaikan bahwa legal standing Penggugat dianggap tidak jelas, kabur, sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan, sehingga pihaknya juga menolak semua point gugatan.
Sementara itu, PT SER yang juga meruapkan tergugat III yang diwakili Andi Alfian Nurman menyampaikan dalam tanggapannya juga keberatan legal standing yang diajukan Penggugat. Bahkan, pihaknya menganggap Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur, sehingga syarat formil gugatan tersebut tidak terpenuhi. Sehingga PT SER menolak semua gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi.
Pemkab Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum , Agus Setiadi menanggapi dengan menjelaskan garis besar penjelasan Citizen Law Suit yang sudah hadir dalam peradilan dan belum menjadi pedoman hukum. Namun Tergugat I menganggap gugatan yang dilayangkan adalah syah dan beralasan bagi Penggugat dan Pemohon Intervensi, sehingga Penggugat I memintanya putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi ini agendanya akan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang dengan agenda Replik Penggugat dan Pemohon Intervensi yakni lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata di dalam Pengadilan Negeri.
(Ayu/Aha/Red)
Comment