BOJONEGORO, Wartaku.id – Seorang warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro terancam hukuman selama 15 tahun penara akibat tindakannya tega mencabuli anak dibawah umur hingga melahirkan.
DK yang masih berusia 15 tahun terpaksa melahirkan bayi perempuan, hal tersebut lantaran perbuatan yang dilakukan oleh S (72) pada bulan Februari lalu saat korban berjalan sendirian melewati samping rumah tersangka.
Namun, secara tiba-tiba pergelangan tangan korban ditarik lalu mulut korban dibekap. Selanjutnya, tubuh korban diarahkan terlentang dan langsung ditindih oleh S sembari mengancam korban.
“ Pelaku sempat mengancam akan membunuh jika korban berani melaporkan, ” ungkapungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani.
Menurutnya, tersangka telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali di tempat yang sama (Di samping rumah tersangka), hingga yang terakhir pada bulan Juni 2022 lalu. Akibat kejadian tersebut korban hamil dan melahirkan anak perempuan pada (26/10/2022) lalu di Puskesmas setempat.
Akibat dari tindakannya, tersangka dikenakan sangkaan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan paling lama Lima belas tahun penjara,”tutupnya. (Mil/Red)


Comment