Sebelum Gusur Pemkab Bojonegoro Sudah Kirim Surat Peringatan Ke Pedagang TBS.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sebelumnya satuan Polisi Pamong Praja menururkan penertiban TBS (Taman Bengawan Solo) sudah sesuai prosedur dengan melakukan rapat bersama OPD terkait maupun pedagang TBS yang bersangkutan.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto menuturkan dalam melaksanakan tugas, pihaknya melakuakanya sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur). Termasuk terkait penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di TBM.

“Kita hanya melaksanakan tugas sesuai SOP, yaitu termasuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukanya, yang juga diatur dalam perda, “tuturnya.

Penertiban TBM juga dilaksanakan melalui tahapan dan tidak secara langsung, yaitu dengan mengirimkan surat peringatan serta sosialisasi kepada PKL, selanjutnya baru dilaksanakan penertiban dengan menurunkan personil serta alat berat.

“Penertiban di TBS itu yang menyurati Dinas perdagangan lalu di berikan ke kita kemudian kita sosialisasikan ke pemilik bangunan, “jelasnya pada 27/09/2021.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, Sukaemi juga mengatakan telah melakukan rapat bersama yang di hadiri oleh OPD terkait dan juga perwakilan dari pedagang TBS.

“Bulan Juni dan September 2021 kemarin kami sudah rapat bersama OPD terkait dan juga pedagang TBS,” ungkapnya.

Hasil dari rapat tersebut Sukaemi menjelaskan, sebanyak 88 pedagang TBS akan mendapat fasilitasi berupa tempat di kawasan Pasar Wisata yang selesai di bangun pada Desember 2021 nanti.

“Nanti ditempat tersebut pedagang tidak perlu membeli, jadi hanya membayar biaya sewa setiap bulannya dengan harga yang murah, “jelasnya

Menurutnya pedagang TBS tidak tercatat sebagai pedagang Pasar Bojonegoro dan tidak membayar kewajiban sewa/retribusi kepada siapapun sehingga perlu mendapat perhatian dari Pemkab Bojonegoro.

” Yang perlu dilayani bukan hanya pedagang TBS namun semua warga masyarakat Bojonegoro dalam hal penataan kota,” imbuhnya.

Sementara itu, dari kesepakatan rapat pada waktu itu pedagang sudah setuju untuk menempati TPS pedagang sementara di halaman parkir belakang Pasar Banjarejo.

“Bahkan sudah diundi saat itu, namun ada yang ijin tidak menempati karena berjualan di tempat lain,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan penertiban tersebut Pemkab Bojonegoro bertujuan untuk menyelamatkan pedagang disebabkan akan ada pengembalian fungsi tanggul dan bengawan Solo dikemudian hari.

“Semoga bisa terwujud tanggul dan taman yg berestetika keindahan, bersih, nyaman dan aman yang dapat dirasakan semua masyarakat Bojonegoro,” tutupnya. (Mil/Red)

Baca Juga :

Comment