BOJONEGORO, Wartaku.id – Salah seorang warga berinisial PP alias RB (31) warga asal Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro diduga menjadi pelaku judi online, saat ini Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sebelumnya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran baik di Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” ujar Listyo dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).
Sementara di Kabupaten Bojonegoro, Satreskrim Polres Bojonegoro telah berhasil amankan satu pelaku judi online.
“Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi Online,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022)
Menurutnya penangkapan berawal pada 20/08/2022 setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek Judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Pelaku judi Online berinisial PP alias RB diamankan saat sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapore) disebuah warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto di handphone milik pelaku.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.
“Kita amankan pelaku dan barang bukti, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.


Comment