Restorative Justice Penanganan Hukum Oleh Kejaksaan Yang Lebih Humanis.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Restorative justice (Rj) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. ‘Fiat justisia ruat coelum’, pepatah latin ini memiliki arti meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan.

Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 , definisi keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dilansir dari website resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan.

Masih dari sumber yang sama, Sedangkan peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa. Burhanuddin menyampaikan metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. Ia menyebut restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan.

Sementara sejak dikeluarkanya Perja tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan restorative justice (Rj) atau menghentikan perkara sebanyak 6 perkara dan 2 perkara lainya masih dalam proses menunggu persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kamtidum).

“Degan rincian 2020 sebanyak 1 perkara, tahun 2021 2 perkara dan 2022 sebanyak 3 perkara serta 2 perkara masih menunggu persetujuan bapak Jampidum,” ungkap Badrud Tamam selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro dalam sambutan di peresmian rumah perdamaian restorative Justice pada Kamis, (31/03/2022).

Sedangkan, rumah perdamaian Rj di Bojonegoro ada sebanyak 5 lokasi, yang ditempatkan di balai kota. Diantaranya adalah Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan setelah peresmian yang dilakukan serentak dan secara virtual dengan 17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan berpusat di Kabupaten Bojonegoro tersebut, total jumlah Rj di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur sebanyak 72.

“Di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang sudah terbentuk kabupaten/kota ada beberapa Rj yang sudah ada di 16 Kejaksaan Negeri dengan jumlah 49 Rj dan hari ini akan diresmikan sehingga totalnya nanti setelelah di resmikan ada 72 Rj,” terangnya.

Menurutnya tujuan utama Rj adalah untuk memulihkan kedamaian harmoni dalam masyarakat. Selain itu, untuk membantu Kepala Lapas sehingga dapat meminimalisir over capacity penghuni Lapas. Mia juga ingatkan kepada Kejari bahwa keberhasilan penegakan hukum adalah ketika berhasil menempatkan keadilan pada tempat sebenarnya, bukan memberikan ancaman pidana setinggi mungkin.

“Tapi tempatkan keadilan pada tempat sebenarnya saya mohon itu bisa jadi acuan teman Kajari agar bisa memahami bahwa Rj ini betul ada diperlukan untuk manfaat kepada penegakan hukum itu sendiri,” imbuhnya. (Mil/Red)

Comment