BOJONEGORO, Wartaku.id – Polres Bojonegoro berhasil amankan pelaku pencurian pager besi pagar pohon di trotoar Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang pacar Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Pengamanan pelaku di sampaikan dalam ungkap kasus pada Senin, (13/02/2023). Kronologi berawal saat pelaku Jurianto alias Crut mengambil besi pagar pohon dengan cara menggoyang-goyangkan pagar tersebut sehingga baut penghubungnya terlepas, rangkaian besi yang mudah dipatahkan tersebut membuat pelaku dengan mudah mengambil besi dan memasukan ke karung.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV pada 25 Januari, ” Ungkap AKBP Rogib Triyanto, selaku Kapolres Bojonegoro.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengembangan, diketahui bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi pagar pohon trotoar di sepanjang Jl. Basuki rahmat Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dengan modus yang sama.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 buah pagar pohon yang terbuat dari besi dalam keadaan terlepas, 1 buah Gerobak sampah, 1 unit sepeda motor merk VIAR dan 1 palu.
“Atas perbuatanya, pelaku yang merupakan pencari sampah tersebut terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun” Terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi. Menurutnya besi-besi tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu. Crut yang menyesali perbuatannya tersebut berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
“Sudah sekali ini saja, tidak mau mengulangi lagi, ” Tuturnya. (Mil/Red)
Comment