BOJONEGORO, Wartaku.id – Mencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, FR (23) seorang warga asal Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro di vonis hukuman selama 2,6 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota yaitu Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, 12/08/2022.
Setelah pembacaan 6 saksi, dan berdasarkan fakta di persidangan terdakwa FR terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022).
“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro,” kata Nalfrijhon.
Sementara vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 4 tahun, Hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.
“Perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya pada 21/04/2022, pelaku membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, pelaku masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. Selanjutnya pelaku yang baru berusia 23 tahun tersebut berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. (Mil/Red)


Comment