BOJONEGORO, Wartaku.id – Judi Online yang semakin meresahkan di masyarakat, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Jawa Timur (Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik) hari ini, Rabu (10/07/2024) gelar Rakorwil IV dan nyatakan sikap. Acara itu dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rosyid, Jl. KH. R. Moh. Rosyid No. 86, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hadir dalam acara itu ada, KH. Alamul Huda Masyhur Ketua MUI Bojonegoro, KH Mansoer Sodiq Ketua MUI Gresik, Kasduri Ketua MUI Tuban, Abdul Azis Choiri Ketua MUI Lamongan serta jajaran Pengurus MUI dari empat kabupaten itu. Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh AKP Fahmi Amarullah, Sik MSI, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
KH. Alamul Huda Masyhur Ketua MUI Bojonegoro dalam sambutan selamat datang menyampaikan, judi online di masyarakat sudah semakin meresahkan. Gus Huda sapaan akrabnya juga menjelaskan, judi online juga menyerang semua tokoh masyarakat.
“Bahkan menurut laporan PPATK ada seribu lebih anggota DPR yang ikut main judi online, ini sangat meresahkan,” terang Gus Huda.
Gus Huda menambahkan, kalau dibiarkan tanpa ada sikap dikhawatirkan akan menyerang lebih dalam lagi.
“Judi online kalau dibiarkan bisa saja menyerang tokoh MUI, na’udzubillahi min dzalik,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Fahmi Amarullah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dalam sambutannya mengatakan, tahun 2023 dalam ungkap kasus ada 19 kasus, 14 diantaranya adalah kasus judi online. Sementara pada tahun 2024 dalam ungkap kasus ada 22 kasus, 21 kasus diantaranya adalah kasus judi online.
Pada kesempatan itu AKP Fahmi Amarullah juga menerangkan, untuk penanganan kasus judi online adalah dengan menggunakan pasal 303 KUHP. Dirinya menceritakan, Ayat (1): “Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-.. sementara Ayat (2): “Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-.”
“Penerapan: Pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara (operator) maupun pemain (partisipan),” terang AKP Fahmi.
Pada kesempatan itu juga dibacakan seruan moral seperti di bawah ini.
SERUAN MORAL KOORDINATOR WILAYAH IV MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (BOJONEGORO – TUBAN – LAMONGAN – GRESIK)
MEMPERHATIKAN KERESAHAN MASYARAKAT AKIBAT PRAKTEK PERJUDIAN ONLINE YANG BERDAMPAK PADA TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AGAMIS, MAKA KAMI MENYERUKAN;
1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.
2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.
3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seruan moral itu ditandatangani oleh ketua MUI dari empat kabupaten itu. (Red)
Comment