Kejari Bojonegoro Tahan Kades Deling Terkait Kasus Dugaan Korupsi.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro tetapkan Kepala Desa Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan APBDes tahun anggaran 2021. Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya Neti Herawati masih berstatus sisi dan dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, kemudian Ia ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke rutan Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Kejari Bojonegoro Tahan Kades Deling Terkait Kasus Dugaan Korupsi 2

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menaikan status Kepala Desa Deling yang semula sebagi saksi menjadi tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan Desa pada sejumlah kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes tahun 2021 senilai Rp3,376 Milyar.

“Hari ini tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Neti Herawati yang kemudian kita lakukan penetapan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bojonegoro,” Ungkapnya.

Menurutnya ada sebanyak 16 item kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang meliputi kegiatan pengerjaan pembangunan ODF, jalan rigid, dan jembatan yang bermasalah. Kasus tersebut juga ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jadi tersangka ini bersama pihak yang lain mengambil alih semua proyek kegiatan pembangunan fisik, dan Dia (tersangka) bersama dengan pihak yang lainnya juga melakukan manipulasi terhadap laporan SPJ secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya,” tambahnya.

Sementara untuk pihak lain yang diduga terlibat, Badut Tamam mengungkapkan secapatnya dilakukan pemeriksaan. Sedangkan dari hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 480.507.551,71 juta.

Pada kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa Deling saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah awak media sebelum masuk ke rutan Lapas kelas 2A Bojonegoro enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Langsung sama PH (Penasehat Hukum) saya saja,” Ujarnya. (Mil/Red)

Comment