Kades Gunungsari Kec. Baureno Ditangkap Sat Reskoba Karena Sabu.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Polres Bojonegoro berhasil menangkap oknum Kades Gunungsari Kecamatan Baureno Bojonegoro, Oleh Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, diperumahan Bukit Selorejo Regency Desa Selorejo Kecamatan Baureno.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Bojonegoro bahwa ada salah satu rumah di perumahan tersebut, yang sering di pergunakan sebagai tempat penyalahguna Narkotika Gol I Jenis Sabu.

“Kemudian Anggota Satresnarkoba
melakukan penyelidikan, Setelah melakukan Penyelidikan tenlang kebenaran informasi tersebut
Pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar jam 01.30 Wib Di Perum Bukit Serejo Regency Ds.
Selorejo Kecanatan Baureno,” Terang Kapolres Bojonegoro saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020).

Setelah digerebek Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro kemudian melakukan
penggeledahan dan Penangkapan terhadap seseorang yang bernama PB dan JA seorang Oknum Kepala Desa Gunungsari.

Dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Bong alat hisap sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 (satu)
Buah sedotan wama Putih, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu)
Buah Pipet kaca.

“Untuk selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti. dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” Lanjut AKBP Eva Guna Pandia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun.

(Red)

Comment