BOJONEGORO, Wartaku.id – Dugaan jual beli proyek prokir di Dinas Pendidikan Bojonegoro yang melibatkan anggota DPRD Bojonegoro terus bergulir. Bahkan Ketua DPRD Bojonegoro membenarkan bahwa telah menerima surat untuk pemanggilan dua anggotanya untuk dimintai keterangan panggilan Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, mengatakan bahwa pokir merupakan hak anggota dewan sesuai dengna Peraturan Mendagri. Dimana pokir adalah bagian dari usulan program yang dihasilkan saat masa anggota DPRD menjalani reses di daerah pilihannya.
“Semua anggota dewan itu berhak mengusulkan pokir, kalau tidak salah sesuai peraturan Permendagri nomor 23 tahun 2014 pasal 161, dimana setiap anggota dewan berhak menyampaikan aspirasi, dan mengusulkan, dari reses maupun kunker ya itu dituangkan dalam pokok pokok pikiran (Pokir),” jelas ketua DPRD Bojonegoro.
Imam juga menambahkan bahwa anggotanya kini sejumlah 50 anggota telah menyampaikan aspirasinya, asalkan jelas legalitasnya. Ia juga menyampaikan bahwa tidak hanya di Dinas Pendidikan saja melainkan juga ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Seluruhnya anggota dewan menyampaikan aspirasinya, dan itu hak anggota dewan dalam menyampaikan aspirasinya, tidak hanya di Diknas saja, melainkan juga di Dinas kesehatan, bisa PU Cipta karya, bisa di Kesenian, Bisa di Dinsos, semua berhak mendapat kan Pokir, asal jelas legalitasnya,” tuturnya.
Sementara untuk teknis pencairan pokir pihaknya hanya sebatas mengusulkan dari konstituen sementara disetujui atau tidak itu merupakan kewenangan eksekutif dan teknis sepenuhnya diserahkan ke ODP.
Sementara itu, Imam juga berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun itu orangnya yang melanggar hukum. Serta tidak langsung menjustifikasi seseorang itu salah, semua ini adalah bagian dari dinamika politik, harus bisa menerima cobaan dari fitnah maupun goyangan.
“Negara kita adalah negara hukum, hukum itu adalah tegak lurus tidak ada tebang oilih mau bupati, presiden sekalipun. Hukum itu berlaku sama bila mana itu melanggar hukum ya harus diproses. Tetapi kita juga tidak boleh menjustifikasi seseorang itu bersalah. Itu bagian dari resiko publick figur sebagai anggota DPRD tentunya banyak fitnah, banyak sekali yang menggiyah, itulah dinamika dalam berpolitik,” pesannya. (Ay/Red)
Comment