96 Anak Dibawah Umur Kebelet Nikah di Malem Songo.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, tercatat sudah masuk sebanyak 96 pengajuan pernikahan dengan dispensasi nikah (Diska) atau pernikahan di bawah umur untuk menikah di momen malem songo. Kamis, (21/04/2022).

Solikin Jamik, selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menuturkan bahwa hingga hari ini sudah sebanyak 96 calon pengantin dibawah usia 19 tahun mengajukan diska untuk pelaksanaan akad di momen malem songo.

“Hingga saat ini sudah 96 yang masuk, dan kemungkinan masih bertambah,” ungkapnya.

Bahkan, kebanyakan dari mereka masih belum memiliki pekerjaan tetap. Sementara, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Menegah Atas (SMA), yaitu sebanyak 56 orang, 33 orang diantaranya lulusan Sekolah Menengah pertama (SMP), dan 7 lainya lulusan Sekolah Dasar (SD).

“Rata-rata para pengaju dalam rangka ingin menikah di malem songo karena budaya, ini yang kami sedihkan,” terangnya.

Menurutnya, tradisi menikah di malem songo masih menjadi budaya di Bojonegoro terutama bagian timur yang terkadang terlalu dipaksakan bagi pasangan dibawah umur hanya karena mengikuti budaya yang dianggap baik.

“Kadang terlalu dipaksakan untuk menikah pada momen yang menurut tradisi adalah hari yang baik tanpa dibarengi dengan kesiapan lainya,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Sholikin, pernikahan juga diimbangi dengan kesiapan secara ekonomi, psikologi dan kesiapan yang penting dalam rangka untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rohmah.

“Ini menjadi satu problem yang tetap ada dari tahun ke tahun,” tuturnya.

Sedangkan dampak dari pernikahan dini adalah akan semakin banyak menambah angka perceraian di usia muda. Solikin juga menambahkan bahwa dalam dua bulan lagi PA Bojonegoro akan dibanjiri oleh pengajuan perceraian.

“Nanti dua bulan setelah pengajuan diska untuk menyongsong pernikahan malem songo ini juga akan membanjiri kembali di pengadilan agama untuk mengajukan perceraian,” imbuhnya. (Mil/Red)

Comment