BOJONEGORO, Wartaku.id – Sepanjang Januari 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Bojonegoro berhasil amankan 8 pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Ke depalan pelaku diantaranya adalah 6 pengedar dan 2 pengguna. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 3,6 gram narkotika jenis sabu, 3 butir ekstasi dan juga obat-obatan berbahaya ada 1169 butir pil dobel L, selain itu 4 buah handphone.
“Pelaku merupakan warga Bojonegoro dan luar Bojonegoro, ” Ungkap AKBP Rogib Triyanto,S.I.K.selaku Kapolres Bojonegoro
Menurutnya sampai saat ini akan terus dilakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk kemudian membongkar bandar narkoba yang hingga saat ini belum ditemukan.
“Tetap kita tekankan keras kepada kasat narkoba untuk para pengedar ini dilakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan untuk menuju kepada bandar,” Terangnya.
Akibat perbuatanya, ke 8 pelaku telah melanggar pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 196 Jo 98 (2) dan atau pasal 197 Jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, ” Lanjutnya.
Kapolres berpesan kepada media dan wartawan juga untuk mengeksplor sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain bahwa tindak pidana apapun akan dilakukan upaya penindakan secara tegas.
“Kita juga melakukan upaya- upaya penindakan tegas terkait dengan penggunaan kenalpot brong atau tidak sesuai standar hingga dapat menimbulkan kecelakaan secara fatal jadi kita secara serentak dari polda untuk melakukan kegiatan operasi keselamatan untuk pengguna kenalpot brong atau tidak sesuai standar, ” Tutupnya. (Mil/Red)
Comment