21 ASN Bojonegoro Nekat Cerai Tanpa Surat Persetujuan Atasan.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Pernikahan serta perceraian yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan perceraian.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Tahun 2022 ada 39 ASN di Bojonegoro yang mengajukan perceraian, sebanyak 21 ASN diantaranya nekat cerai tanpa surat izin dari atasan yang di yakini ASN berasal dari pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Tahun 2022 kemarin ada sebanyak 39 perceraian ASN, TNI/Polri yang terdiri dari 15 cerai talak dan 24 cerai gugat, ” Ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Berdasarkan data ada sebanyak 39 ASN yang mengajukan cerai, dengan rincin 3 sudah mendapat surat izin pejabat, 9 tidak ada izin pejabat, 7 menggunakan surat persetujuan pejabat, dan 21 tidak ada persetujuan pejabat serta 4 perkara di cabut.

“Dari jumlah di atas ada 1 perkara yang sisa perkara tahun 2021,” Jelasnya.

Sholikin jamik mengungkapkan bahwa dari data tersebut yang tidak menggunakan surat izin dipastikan merupakan pejabat Pemkab, dikarenakan menurutnya sudah ada MUO bagi TNI/Polri hanya bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) ketika sudah membawa izin dari atasan.

Proses perceraian, lanjutnya bila ASN pengajukan percereraian tanpa membawa surat ijin dari atasan maka pada sidang pertama majlis hakim menunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan para pihak harus mengurus izin kepada atasannya , bila sudah di beri waktu 6 bulan pihak tetap tidak mendapat izin dari atasan nya, maka pihak di tawarkan perkara nya di cabut atau di teruskan dan bila di teruskan tetap bercerai maka harus membuat surat pernyataan bermatrai siap menanggung resiko akibat dari perceraian.

“Selama menunggu dalam waktu 6 bulan untuk urus izin tersebut jika tetap tidak mendapat izin lalu mencabut gugatan maka selesai tapi jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermatrai, ” Jelasnya.

Sedangkan penyebab perceraian ASN paling banyak dikarenakan persoalan moral, diantaranya perselingkuhan dan tidak puas berhubungan diranjang, hingga pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak di beri izin Atau ketahuan telah melakukan poligami siri.

“Biasanya sudah bukan dikarenakan ekonomi melainkan persoalan moral, ” Tutupnya. (Mil/Red)

Comment