BOJONEGORO, Wartaku.Id – Terkait Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pengetatan perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 mei).
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diperbolehkannya operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan beberapa persyaratan.
Koordinator satuan pelayanan terminal tipe A Rajekwesi (Korsatpel) Bojonegoro, Budi Sugiarto, menjelaskan bahwa hasil dari rapat koordinasi Dishub provinsi Jawa Timur dengan pihak terkait pada 05/05/2021, menyebutkan bahwa bus AKDP masih beroprasi selama 6-7 Mei untuk melayani penumpang non mudik dengan syarat memasang stiker perizinan angkutan AKDP terbatas 2021.
“Agar bus dapat beroperasi, pihak perusahaan otobus harus mengajukan surat permohonan yang dilengkapi data lengkap kendaraan kepada kadishub provinsi untuk mendapatkan stiker, “ungkapnya.
Pengajuan tersebut paling lambat sampai pada 6 Mei untuk selanjutnya dilakukan verivikasi dan proses perizinan. Meskipun begitu, penumpang yang dapat melakukan perjalanan hanya bagi yang berkepentingan khusus dan bagi penumpang yang termasuk non mudik.
“Ada pembatasan penumpang yaitu maksimal 40% dari hari oprasional selama pandemi Covid-19 atau sama dengan 20% dari perizinan aktif yang dimiliki, “jelas Budi.
Sementara itu, pihaknya mengaku bahwa dari malam kemaren (4/5) telah melakukan persiapan berupa rekayasa penataan ruang untuk memperketat protokol kesehatan di terminal Rajekwesi tipe A Bojonegoro, sehingga pada pagi hari ini sudah mulai diterapkan (5/5).
“Tadi malam sudah saya siapkan, dan hari ini kami tinggal action, “tuturnya.
Penataan tersebut berupa ruang isolasi sementara, penjaringan penumpang dari luar kota dengan memanfaatkan satu jalur di pos penurunan, dan tempat screening dokumen penumpang non mudik dibuat satu pintu. (Mil/Red)
Comment