BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini mencatat sebanyak 160 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah (Diska) untuk pelaksanaan akad pada malem songo nanti.
ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami’ mengungkapkan bahwa jumlah 160 pasangan yang mengajukan diska ini termasuk banyak, bahkan terkesan memaksakan diri untuk nikah di malem songo.
“Untuk jumlah yang mengajukan diska ini tergolong fantastis dan terlalu memaksakan menikah muda karena mereka belum cukup usia, “ungkapnya.
160 pasangan yang mengajukan diska adalah mereka yang akan menikah di malem songo mamun belum memenuhi syarat termasuk syarat usia. Sementara syarat melakukan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang no. 16 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sholikin Jami’ juga menuturkan pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbuhlnya perceraian. Karena pada dasarnya, secara psikologis maupun secara ekonomi pernikahan dibawah umur belum memenuhi syarat sepenuhnua. Hal tersebut sangat rentan akan penambahan jumlah perceraian.
“Dari 160 pasangan yang mengajukan diska tersebut, hampir 93% dari mereka belum bekerja. Sehingga rentang terjadi perceraian, terlebih diketahui angka perceraian didominasi masalah perekonomian,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak mudah mengambil keputusan dalam pernikahan. Masyarakat harus memutuskan sebuah problem secara rasional dan mau berfikir secara jangka panjang.
“Yakin saja itu tidak cukup, semua harus didampingi dengan sesuatu yang rasional. Bahwa menikah itu adalah keputusan yang harus difikir secara matang. Kalau belum dewasa secara ekonomi maupun psikologis, maka seharusnya keyakinan tersebut harus lebih dipertimbangkan agar kedepannya lebih baik lagi,”pungkasnya. (Mil/Red)
Baca Juga :
Comment