BOJONEGORO, Wartaku.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR kepada buruh atau tenaga kerja, perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang idul fitri 1444 H .
Posko tersebut berada di kantor Disperinaker tepatnya di jalan Basuki Rahmat No.04, Jambean, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Pendirian posko tersebut sudah dibuka sejak kemarin (10/04) dan akan berlangsung hingga H+ 10 setelah lebaran.
“Posko pengaduan sudah di buka sejak kemarin, ” Ungkap Slamet selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro. (11/04/2023)
Menurutnya ada sebanyak 2.102 perusahaan di Bojonegoro yang tercatat di Disperinaker. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayarkan THR kepada karyawanya sesuai dengan masa kerja.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun maka besaran THR sama dengan satu kali upah satu bulan, ” Terangnya.
Sementara, bagi yang masa kerjanya dibawah satu tahun atau minimal satu bulan, maka diberikan secara proporsional atau sesuai dengan masa kerjanya. Pemberian THR harus diberikan H- 7 sebelum lebaran, Sedangkan bagi perusahaan yang telat memberikan THR maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total nilai THR dengan tidak menghiangkan kewajiban membayar THR.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahan, sehingga laporan pemberian THR belum sepenuhnya selesai. Namun, sudah ada satu perusahaan yang sudah memberikan kewajiban terhadap karyawannya dan sudah melaporkan kepada pihak disperinaker.
“Yang lapor baru 1 perusahaan, yang kami pantau sampai hari ini 27 perusahaan, ” Tutupnya. (Mil/Red)


Comment