56 Anak di Bojonegoro Mengajukan Menikah Dini Di Malem Songo.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Sebanyak 56 anak dibawah umur ajukan dispensasi nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, untuk keperluan nikah di malem songo mendatang.

Menurut Sholikin Jamik selaku ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan bahwa ada sebanyak 44 pengajuan Diska di bulan Maret dan untuk bulan april hingga tanggal 11 ada sebanyak 12 pengajuan yang seluruhnya untuk keperluan nikah malem songo.

“Setiap kita tanya yang daftar di maret hingga april ini menikah di malem Songo, jadi seluruh Bojonegoro total 56 pengajuan Diska untuk nikah malem songo tahun ini, ” Ungkapnya pada selasa, (11/05/2023)

Sementara dari bulan Januari hingga hari ini sudah ada sebanyak 128 pengajuan diska. Jumlah tersebut sudah banyak penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk rata-rata usia didominasi 16 hingga 17 tahun.

” Kemudian lulusan rata-rata SMP, dan tidak melanjutkan SMA, bahkan ada yang lulusan SD, ” Tambahnya.

Menurutnya, hari ini adalah hari terakhir pengajuan diska untuk menikah di malem songo, sementara pelayanan PA masih akan di buka hingga cuti bersama menjelang lebaran mendatang.

“Kalau ingin menikah malem Songo hari ini batas terakhir kalo besok ada yang daftar, tentu kita Terima tapi kalau keperluan malem Songo tidak bisa, saya kira hakim tidak mengabulkan karena terlalu mepet waktunya, ” Jelasnya.

Menurut Sholikin, wilayah yang pengajuan diska paling banyak diantaranya Kedungadem, Baureno. Kanor. Dan Kepohbaru. (Mil/Red)

Comment