BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sebanyak 68 takmir masjid maupun mushola penerima bantuan hibah sarana dan prasarana tempat peribadahan 2021 ikuti pembinaan dan penyerahan bantuan hibah di pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro. Senin, 20/12/2021.
Dihadiri oleh Bupati Anna Muawanah, dalam sambutanya mengungkapkan diundangnya takmir tersebut sebagai tanda bahwa pengajuan proposal dana hibah akan segera turun, yang nantinya diterima melalui rekening masing-masing takmir.
“Dua atau tiga hari akan turun jika belum turun maka silahkan ditanyakan kepada Kabag Kesra,” ungkapnya.
Sementara itu takmir dilarang mengubah nomer rekening yang diperuntukkan penerimaan dana tersebut. Menurut Bupati hal tersebut disebabkan nomer rekening sudah tertera dalam SKP, sehingga apabila ada perubahan maka dana tidak dapat masuk kedalam rekening.
“Kalau dananya tidak masuk kepada yang mengajukan, artinya ada perubahan, oleh sebab itu bapak ibuk yang mengajukan tidak sesuai bagan peruntukanya,” jelasnya.
Selain itu, diundangnya takmir masjid juga agar tau mekanisme dana yang nantinya akan masuk ke rekening kemudian bisa dirapatkan dengan panitia untuk digunakan seperti proposal yang diajukan. Bupati menyebutkan bahwa dalam minggu ini dana yang bersumber dari APBD tersebut bisa segera cair.
“Mudah mudahan dengan simbolis ini jg memperkuat forum silaturahmi juga memperkuat bahwa ajuan ibu bapak sudah akan carir, kalau tidak cair dalam minggu ini bisa langsung ke kabag kesra,”tuturnya.
Menurut Sahlan selaku PLT Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menuturkan bahwa untuk pembinaan baru dilaksanakan kali ini, sementara untuk program pemberian dana hibah sudah dilakukan dari awal tahun 2021 sesuai kebutuhan.
“Pencairan sudah semenjak dimulainya anggaran 2021, dengan besaran sesuai dengan hasil verifikasi ada yang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” ungkapnya.
Dari sekian banyak lembaga peribadatan yang mengajukan proposal permohonan, hanya ada 68 yang sudah dalam proses pencairan. Hal tersebut disebabkan beberapa yang lain belum memenuhi persyaratan untuk menerima dana tersebut.
“Kita tidak bisa asal memberikan bantuan dana hibah jadi harus sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Perbub nomer 16 tahun 2021,” tutupnya. (Mil/Red)



Comment