BOJONEGORO, Wartaku.Id – Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta yang telah mendaftar CPNS akan segera diselenggarakan mulai awal bulan September mendatang. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKD) dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 pada 23/08 lalu.
Dalam surat edaran tersebut tertera beberapa persyaratan terkait protokol kesehatan sebagai upaya untuk tetap mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19. Namun, beberapa persyaratan tersebu memberatkan bagi peserta. Seperti persyaratan harus melakukan tes swab PCR maupun tes rapid antigent yang berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif dan wajib sudah di vaksin baik dosis I maupun II.
Seperti yang terpantau di kolom komentar postingan akun instagram cpnsindonesia.id beberapa netizen yang juga sebagai peserta mengeluh dan mengungkapkan keberatan untuk melakukan test PCR maupun Antigen karena harga yang cukup mahal.
“Tolong pertimbangkan untuk swab antigen/PCR, kasihan yang gak punya uang. Untuk makan saja ada yang menghemat. Kasihan yang orang tuanya gak punya gaji tetap, “tulis akun sellakharputri.
Selain itu akun yudatriptra juga menuliskan “gak ada uang buat tes PCR” dan masih banyak komentar lain di postingan surat edaran tersebut yang mencapai 8.000 lebih komentar.
Sementara itu Evita, peserta tes asal Bojonegoro juga mengeluhkan persyaratan tersebut. Ia mengungkapkan di tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan CPNS tidak serumit tahun ini.
“Tes SKD Januari – Februari 2020 lalu saya juga ikut dan persyaratannya belum neko-neko seperti sekarang. Sekarang untuk tes antigen saja Rp 150 ribu, PCR Rp 495 ribu belum ongkos transpor dan makan, “tuturnya.
Selain itu persyaratan vaksinasi juga dikeluhkan, pasalnya saat ini di beberapa daerah dosis vaksin cukup terbatas bahkan ada yang kurang. Ditambah dengan beberapa kendala tidak bisa mengikuti vaksinasi akibat penyakit bawaan atau yang lainnya.
Joko Tri Cahyono selaku kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi aparatur BKPP Bojonegoro menuturkan bahwa pelaksanaan tes PCR ataupun swab memang menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi dari peserta, karena memang pelaksanaan test tersebut tidak masuk dalam anggaran keuangan pelaksanaan tes SKD.
“Jadi pihak terkait tidak menganggarkan dana untuk peserta pelaksanaan tes tersebut, kalau untuk panitia dari BKD Bojonegoro sendiri sudah ditanggung oleh Pemkab, jadi kita pelaksanaan swabnya mengikuti dari dinas kesehatan” ungkapnya.
Pihaknya menuturkan bahwa persyaratan kali ini memang menjadi pro kontra antara banyak peserta terkait persyaratan vaksinasi maupun swab tes/PCR.
“Saya juga melihat di beberapa sosial media salah satunya dari twitter banyak yang pro kontra terkait persyaratan ini, tapi ya mau bagaimana lagi, memang persyaratan ya begitu,” pungkasnya. (Mil/Red)
Baca Juga :


Comment