3 Titik Pembatasan Ruas Jalan di Kota Bojonegoro Selama PPKM Darurat.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Bojonegoro memberlakukan jam malam atau pembatasan di sejumlah ruas jalan Kota Bojonegoro, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pembatasan tersebut diberlakukan di tiga titik yakni di Jalan Veteran, Jalan Diponegoro dan Jalan Pemuda mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya SIK melalui Perwira Pengendali Imam Fauzi saat ditemui di lokasi menuturkan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

“Sesuai intruksi Mendagri pembatasan diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB namun untuk kebijakan di setiap daerah atau kota berbeda-beda. Sesuai kebijakan disini penutupan sejumlah ruas jalan dilakukan mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB”, tutur Imam Fauzi Rabu (7/07/2021).

Lebih lanjut disampaiakn bahwa dalam pembatasan tersebut dikecualikan untuk petugas rumah sakit, ambulance, orang yang mau berobat ke Rumah Sakit, pemerintah, TNI/Polri, pegawai atau pekerja dengan identitas resmi atas izin petugas.

Sejak mulai diberlakukan pembatasan pada pukul 17.00 WIB hari ini sudah banyak pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil yang disuruh putar balik dengan diberi arahan dan himbauan oleh petugas.

“Kepada masyarakat atau pengendara yang melakukan perjalanan kita sadarkan bahwa Covid 19 ini masih ada, jadi untuk aktifitas yang tidak perlu tidak usah dilaksanakan, cukup dirumah saja”, imbuhnya.

Dengan diberlakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bojonegoro, tujuannya untuk mentiadakan kerumunan di jalur-jalur yang lebih rawan tingkat kerumunan dan memutus rantai penyebaran Covid 19. (Ayu/Red)

Comment