BOJONEGORO, Wartaku.Id – Rancangan Undang-undang (RUU) terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan dikenakan pada sembako, ibu melahirkan, hingga pendidikan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah tentu saja membuat khawatir masyarakat.
Pengenaan PPN tersebut tidak berlaku untuk semua kebutuhan melainkan beberapa yang memiliki harga jual tertinggi. Seperti misalnya daging, yang dikenakan PPN merupakan daging yang bernilai jual tinggi atau daging dengan kualitas premium.
“Tidak semua terkena PPN, misalnya daging yang harganya lebih dari Rp100 ribu, begitupun dengan sekolah dan ibu melahirkan tentu yang terkena PPN adalah yang kelas eksklusif, “ungkap KPP kepala KPP Pratama Bojonegoro, Muhammad Imroni.
Sementara di Bojonegoro sendiri menurut Imroni jarang bahkan tidak ditemui harga daging yang mencapai Rp 100 ribu lebih, menurutnya harga jual daging tertinggi di Bojonegoro berkisaran Rp 80 ribu per kilonya, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.
“Kalau di Bojonegoro sendiri tidak ada harga semahal itu, konsumen Bojonegoro pun tidak ada yang beli kalau harganya segitu, “jelasnya.
RUU PPN tersebut masih pembahasan dan masih melalui proses yang panjang sebelum diterapkan, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dan pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,”pungkasnya. (Mil/Red)


Comment