Pengajuan NPWP di KPP Pratama Bojonegoro Mencapai 15 Ribu Per tahun.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pengajuan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KPP Pratama Kabupaten Bojonegoro mencapai 15 Ribu orang per tahunya.

Kepala KPP Pratama kabupaten Bojonegoro, Muhammad Imroni, menjelaskan bahwa pada musim pandemi pengajuan NPWP masih stabil atau sama dan tidak ada kenaikan pengajuan.

“Masih sama todak ada kenaikan, sekitar 15 Ribu pemogon per tahunya, “jelasnya.

Menurut Imroni, Setiap masyarakat Indonesia seharusnya wajib memiliki NPWP. Nomer tersebut akan berlaku seumur hidup seperti KTP. Sementara pengurusanya sendiri tidak dipungut biaya sepeserpun, bahkan pihaknya menegaskan bahwa jika ada pungutan biaya diluar pembayaran pajak yang seharusnya, Ia mengharuskan untuk segera lapor.

Sementara itu, pelayanan di KPP Bojonegoro semenjak pandemi Covid-19 sudah dilakukan secara online dan sudah tidak melayani tatap muka. Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan pengarahan atau bimbingan bagi pemohon yang datang dan belum mengetahui pelayanan secara online.

“Jika ada yang datang dan belum mengerti tetap ada dampingan dari pihak kita, namun pengurusanya sama yaitu secara online, “terangnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa selama pandemi hampir 80 persen kebutuhan negeri menggunakan pajak, untuk itu diharapkan masyarakat sadar diri sehingga mau membayar pajak.

“Dihimbau masyarakat untuk membayar pajak, masak menggunakan jalanya bareng tapi tidak bayar pajak, artinya nunut itu, “pungkasnya. (Mil/Red)

Comment