Bojonegoro, wartaku.id – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro. Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/9/2026).
Ada lima raperda yang disampaikan. Yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Kedua, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Urgensi terhadap perubahan aturan ini adalah pada tahun 2027 terdapat 155 desa dari 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan melaksanakan pengisian anggota BPD karena masa baktinya berakhir.
Ketiga, raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Adanya perda tentang Tratimbumtibnas ini guna menjawab berbagai kebutuhan hukum pidana, antara lain penyesuaian regulasi nasional, kejelasan tugas dan wewenang penguatan mekanisme kerjasama serta penguatan peran satuan perlindungan masyarakat.
Keempat, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau juga dikenal CSR. Pemkab Bojonegoro berupaya menyelaraskan penyelenggaraan TJSP dengan mengarah kebijakan pembangunan daerah, program prioritas pemerintah daerah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga memberikan manfaat yang lebih nyata dan berkelanjutan.
Kelima, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044. Pembangunan industri salah satu bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan nilai tambah sumberdaya lokal, memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RPIK ini merupakan dokumen perencaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan sektor industri selama 2 dekade kedepan. Penyusunan RPIK ini adalah kebutuhan Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan transformasi struktural ekonomi daerah dari ketergantungan pada sektor migas menuju industrialisasi non-migas yang berkelanjutan inklusif dan berdaya saing global.
“Saya berharap, RPIK tahun 2024-2044 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” tegasnya.[Red]


Comment