BOJONEGORO, Wartaku.id – Dua kepala desa, Kades Mayangkawis Kecamatan Balen dan Kades Kabalan Kecamatan Kanor, terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024. Temuan ini telah diserahkan kepada Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, untuk ditindaklanjuti.
Ketika dikonfirmasi pada Sabtu (14/09/2024), Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, memberikan jawaban yang kontroversial dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.
“Silahkan cek ke Pak Inspektur sebagai ketua satgas netralitas. Jawaban 1 pintu saja,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Teguh Prihandono, Kepala Inspektorat, saat di konfirmasi masih belum memberi jawaban.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024.
Apakah ini bentuk ketidakmampuan atau ada agenda lain di balik sikap tersebut? Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari satgas netralitas untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.
Pengamat dan pakar hukum, Dwi Heri Mustika.SH, menyatakan bahwa tindakan kedua kepala desa tersebut jelas melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang.
“Ini adalah pelanggaran serius yang dapat merusak integritas proses demokrasi di tingkat desa. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memberikan sanksi yang sesuai dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. (Red)


Comment