22 NIK Milik Warga Bojonegoro Tercatut Menjadi Anggota Partai Politik.

BOJONEGORO, Wartaku.id– Sebanyak 22 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bojonegoro diduga tercatut menjadi anggota partai politik. Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat saat mengetahui NIK terdaftar sebagai anggota partai padahal sebelumnya tidak pernah mendaftar. jum’at, (16/09/2022)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Bojonegoro Moch Zaenuri, mengatakan ada 22 orang yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik padahal, mereka mengaku sebelumnya tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota partai.

“Dari 22 orang pelapor, rinciannya enam orang ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) lima orang, tujuh orang guru, satu orang petani, dan tiga orang wiraswasta,” katanya.

Hal tersebut terungkap saat masyarakat yang mengadu mengecek di laman SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), sehingga mereka mengetahui data diri mereka dicatut sebagai anggota salah satu partai politik. Sementara itu, menanggapi laporan masyarakat Zaenuri melakukan verifikasi data ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Bojonegoro. Hal ini disebabkan layanan Sipol merupakan milik KPU.

“Jika ternyata terbukti keberatan pemilik NIK itu, maka partai yang memasukkan itu nanti bisa kena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari KPU di akun Sipol. Tetapi yang menghapus data NIK partai itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya posko aduan dibuka oleh Bawaslu menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022 Bawaslu RI tentang mendirikan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik dalam Sipol.

“Konskuensi yang akan diterima oleh partai yang nakal tentunya tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu. Tetapi itu ranahnya pusat. Tugas kami di sini, melayani aduan masyarakat,” pungkasnya. (Mil/Red)

Comment