BOJONEGORO, Wartaku.id – Satreskrim unit Tipikor Polres Bojonegoro pada hari Senin, 23/5/22, mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan ASA selaku Kades Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu bermula dari laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, A.R, SIK, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengamanan seorang Kepala Desa yang berada di Kecamatan Kapas.
Dijelaskan, bahwa pada hari Senin 23 Mei 2022, pukul 20.45 WIB, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro unit 2 telah mengamankan Kepala Desa Kapas yakni saudara ASA.
“Kades Kapas telah diamankan dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di pemerintahan desa Kapas tahun 2019-2020,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (Red)


Comment