BOJONEGORO, Wartaku.id – Selesainya pemasangan protal pada hari ini di jalan menuju jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban (TBT), kendaraan berat seperti truk hingga bis tidak dapat melintas.
Andik Sudjarwo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa proses pemasangan portal tersebut memakan waktu selama satu minggu dan telah selesai pada hari ini Jum’at, 11/03/2022.
“Pemasangan dimulai pada minggu lalu, dan selesai hari ini,” ungkapnya.
Setelah terpasangnya jembatan kendaraan Bus besar, truk gandeng, truk tronton dan Kereta Tempelan tidak diperbolehkan melintas, hal tersebut sesuai jenis jembatan yang merupakan jembatan kelas III.
“Sesuai Undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya boleh dilalui kendaraan dimensi/ukuran tidak melebihi lebar 2,1 meter dan muatan sumbu terberat 8 Ton,” terangnya.
Portal tersebut dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dibantu Dishub tepat di sisi jalan sebelum memasuki Jembatan TBT, baik di sisi jalan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro maupun di sisi jalan Rengel, Kabupaten Tuban.
“Kita pasang di kedua sisi, baik Rengel dan Kanor,” jelasnya.
Sementara itu, menurutnya pemasangan tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan terkait banyaknya kendaraan besar muatan berat yang melintas.
“Masyarakat banyak yang lapor bahwa kendaraan besar melintas, sehingga kita portal,” tutupnya. (Mil/Red)


Comment