Buka Jam 6 Pagi, Pasar Modern disorot Anggota DPRD Tuban.

TUBAN, Wartaku.id – Keberadaan pasar modern saat ini kehadirannya memang di butuhkan oleh masyarakat dengan keberadaan zaman yang semakin modern, akan tetapi pasar tradisional juga masih sangat dibutuhkan di tengah tengah masyarakat.

Saat ini pasar modern buka jam 6 pagi secara otomatis sedikit banyak dirasakan dampaknya bagi pedagang pasar tradisional, pedagang kelontong, toko toko kecil, mereka mengeluh dengan keberadaan pasar modern yang buka lebih pagi atau bersamaan dengan pasar tradisional.

Anggota DPRD Kabupaten Tuban Mokhamad Musa, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengatur jadwal kerja pasar modern, seperti Alfamart, indomart dan yang lain.

“Saya mengusulkan pasar modern buka jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Mengapa demikian, kalau itu terjadi terus menerus saya berpendapat bahwa pasar tradisional dalam hal ini toko toko kecil, toko toko rakyat akan mati kalau dia buka jam 6 pagi, sehingga ada kepedulian Pemerintah Kabupaten Tuban untuk pasar tradisional maupun toko toko kecil, toko kelontong atau toko toko rakyat yang kecil bisa hidup, kalau itu terjadi tetap buka jam 6 pagi sampai jam 12 malam saya yakin pasar tradisional atau terutama toko toko kelontong, toko toko kecil rakyat akan mati dalam waktu mungkin 5 tahun atau 10 tahun kedepan”, ujar Musa yang juga Ketua DPC Hanura Kabupaten Tuban.

Dia mendesak Pemkab Tuban segera membuat peraturan daerah ataupun peraturan Bupati Yang mengatur jam kerja pasar moder untuk melindungi pasar tradisional dan toko krlontong.

Di tempat terpisah anggota DPRD Mukaffi Makki Politikus dari Partai Bulan Bintang mengatakan, kehadiran toko swalayan itu tidak bisa di hindari, dan itu bisa di pandang hal yang positif juga negatif, tergantung dari sudut mana kita memaknainya.

“Menurut saya pemangku kepentingan harus melindungi UMKM dan PKL dengan mengeluarkan regulasi yang memihak pada kepentingan masyarakat agar terjadi iklim persaingan yang sehat, contoh regulasi itu mengatur sekian persen toko swalayan menyedia outlet khusus produk UMKM lokal dan sebagainya. Juga pemangku kepentingan atau pemerintah harus memperbaiki pasar tradisional sesuai dengan SNI, biar pasar tradisional tidak kalah kenyamananya dengan toko swalayan dan bagaimana pemangku kepentingan sebagai leading sector bisa memberikan pelayanan terbaik buat stakeholder,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya menyampaikan, keberadaan toko swalayan atau toko modern dan pasar tradisional memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tetapi mereka mempunyai segmen pasar/konsumen yang berbeda.

“Pasar tradisional kondisi existingnya mereka buka melayani konsumen sebelum subuh atau rata rata setelah subuh,”katanya.

“Konsumen pagi rata-rata atau pada umumnya membeli kebutuhan untuk masak/kuliner atau pedagang keliling yang jual sayur. Hal ini terjadi sampai sekitar jam 6. Kalau toko modern buka jam 6 yang dijual pun barang pabrikan tentunya beda konsumen yang datang. Sedangkan teman teman penjual barang kelontong/pabrikan rata-rata mereka buka diatas jam 7,” Pungkasnya.

Dia berharap jangan membangun opini dari asumsi, tapi lihat dari kondisi yang ada. (Hen)

Comment