18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Dibekuk Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Capaian luar biasa diraih oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro yang dapat mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan obat terlarang, mulai dari pengguna hingga pengedar.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengungkapkan dari tanggal 26 Januari 2022 hingga 20 Februari 2022, pihaknya mengungkap 16 kasus dan mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Bojonegoro.

“18 orang berhasil kita amankan dalam waktu tiga minggu,” ungkapnya pada Kamis, 24/02/2022.

16 kasus diantaranya terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus pil koplo dan 5 kasus karnopen, dengan 11 orang pengedar dan 6 orang lainya sebagai pengguna.

“Dari 18 orang diamankan terdiri dari 7 narkoba jenis sabu, 5 pil koplo dan 6 karnopen,” jelasnya.

Selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 5,26 gram narkotika jenis sabu, 588 butir pil dobel L, 252 butir/106,5 gram karnopen,14 unit handpone, serta uang Rp. 1. 258 000,-.

Tersangka dijerat Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Maraknya peredaran narkoba di masyarakat, AKBP Muhammad menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan keluarga maupun saudara terdekat untuk antisipasi terjadinya tindak pindana yang melanggar hukum.

“Bojonegoro menjadi sasaran orang yang mengedarkan bahkan beberapa warga kita jadi pengedar, untuk itu kita menghimbau untuk menjaga, memantau dan cek keluarga dan teman terdekat yang punya masalah pribadi di kantor di rumah atau di pergaulanya kita harus tau karena alasan para pengguna kebanyakan untuk pelarian atau pelampiasan dari masalah yang dialami,” tutupnya. (Mil/Red)

Comment