Lamongan, wartaku.id – Peredaran rarak rokok ilegal semakin marak, petugas Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan merazia sejumlah toko kelontong di pasar tradisional di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).
Petugas gencar menggelar razia rokok tanpa pita cukai usai mendapatkan barang bukti menyimpan 101 ribu bungkus rokok tanpa cukai siap edar dengan nominal 50 juta rupiah.
Dalam Razia tersebut petugas Satpol PP memeriksa satu persatu took menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet.
Sambil razia rokok illegal, petugas juga sosialisasi dan menghimbau agar hati-hati dengan agen yang menawarkan rokok.
Razia rokok tanpa pita cukai ini menyasar di sejumlah toko kelontong yang berada di pasar tradisional di Kecamatan Laren dan sepanjang jalan.
Edy Yuliono Kasi Penyelidikan Pol PP Kabupaten Lamongan menyampikan bahwa saat ini petugas gencar menggelar razia rokok polos atau tanpa cukai ini.
“Saat ini rawan peredaran rokok tanpa pita cukai atau illegal, bahkan sebulan kemarin petugas dan Bea Cukai serta Kejaksaan berhasil mengamankan 101 ribu batang rokok tanpa pita cukai di wilayah kecamatan babat dengan nominal 50 juta rupiah,” terang Edy.
Petugas mensinyalir rokok tanpa pita cukai tersebut masih beredar di lamongan, meski razia rokok tanpa pita cukai di pasar tradisional kecamatan laren hasilnya nihil, namun petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan tetap akan gencar perang terhadap peredaran rokok illegal. (Red/Adv)


Comment