BOJONEGORO, Wartaku.id – Kelompok 01 KKN-T Universitas Bojonegoro melakukan kegiatan KKN di Desa Gunungsari selama 1 bulan dengan program kerja pendampingan UMKM yang telah ditunjuk oleh pihak LPPM Universitas Bojonegoro. Pada saat ini masih banyak penduduk yang mempunyai UMKM terkendala tentang pemasaran berbasis digital.
Adanya kendala yang di alami penduduk tersebut memotivasi kelompok KKN-T 01 selaku KKN dari Universitas Bojonegoro.
Untuk membantu mengenalkan media sosial yang dapat di gunakan untuk media mempromosikan suatu produk sehingga bisa lebih dikenal di masyarakat dan dapat meningkatkan omset penjualan.
Desa Gunungsari merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Kelompok 1 terdiri dari 29 mahasiswa dan terbagi menjadi 4 Divisi yaitu ( Divisi Legalitas, Divisi SDM, Divisi Efesiensi Produk, dan Digital Marketing ).
Dalam program pengabdian kepada masyarakat KKN-T ( Kuliah Kerja Nyata Tematik ) Kelompok 01 melakukan survey terhadap UMKM di Desa Gunungsari.
Nama UMKM ialah Sitimewa yang memproduksi keripik tempe dan singkong, yang beralamat di Jalan Gunungsari Blok.1 No 1 Dusun Karan RT 27 RW 06, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno. Bapak Kustiyono dan Ibu Siti Nur Cholifah adalah pelaku dan pemilik UMKM Sitimewa.
Tim kelompok 01 menemukan beberapa masalah yang ada di UMKM tersebut diantaranya rendahnya pengetahuan pemilik terhadap mekanisme penjualan melalu digital marketing dan pengurusan merk produk yang belum terdaftar di DISPERINDAGKOP ( Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM ).
Pengurusan merk produk dapat surat rekomendasi dari DISPERINDAGKOP untuk di serahkan ke pihak LPPM Universitas Bojonegoro.
“Awal program kita yaitu fokus memajukan UMKM Sitimewa, namun ketika survey ke lapangan ada beberapa kendala di UMKM tersebut, yaitu penjualan melalui digital marketing yang masih kurang paham, kita dari KKN-T Kelompok 01 berencana membantu sekaligus memberikan pengenalan terhadap Digital Marketing. Untuk pemilik UMKM tersebut supaya produknya bisa lebih dikenal oleh masyarakat indonesia dan kita membantu pengurusan merk produk yang belum terdaftar DISPERINDAGKOP,” Ucap M Deby Setyawan Selaku Ketua Kelompok KKN-T 01, Rabu, 13 Agustus 2022.
Namun sejauh ini UMKM sendiri sudah memiliki legalitas perizinan yang sudah jelas sehingga dalam hal ini KKN-T 01 membantu memberikan pengenalan tentang Digital Marketing dan melakukan pemasaran produknya seperti di Shoppe, Instagram, Facebook dan TikTok.
Sementara itu, untuk pendaftaran Merk produk di DISPERINDAGKOP direkomendasikan pengurusannya oleh LPPM Universitas Bojonegoro pada Kamis, 11 Agusutus 2022.
Menurut Danang Anandha Yudha Selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sangat mendukung adanya program ini, menurutnya program ini memiliki banyak tujuan dan memberikan keuntungan bagi pemilik UMKM.
Seperti pemahaman teknik pemasaran digital, usaha yang sudah memiliki izin Legalitas dan memberikan merk produk yang sudah resmi untuk menambah nilai jual produknya. (Ybe/Adv)


Comment