Sebanyak 30 Orang Pelanggar Prokes Ditindak Aparat.

BOJONEGORO,Wartaku.Id – Pelaksanaan operasi yustisi masih digencarkan di beberapa titik kabupaten Bojonegoro sebagai langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19, meskipun begitu masih saja ada masyarakat yang melanggar seperti 30 orang terjaring pelanggaran saat pelaksanaa pos pelayanan terpadu (Posdu) Protokol Kesehatan Covid-19 di pertigaan Banjarsari tepatnya di jalan Letnan sucipto pada Senin, 15/03/2021.

Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto, menjelaskan bahwa giat pelaksanaa pos pelayanan terpadu (Posdu) kali ini menyisir di Jl. Let an Sucipto (pertigaan Banjarsari) Kabupaten Bojonegoro.

“Operasi masih dilakukan menyeluruh,”ungkapnya.

Dalam giat operasi yustisi prokes Covid-19 kali ini, pihaknya telah menindak sekitar 30 masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya 13 orang sanksi sosial, 10 orang teguran lisan dan 7 orang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Masih banyak masyarakat yang kurang sadar dalam menerapkan protokol kesehatan, terbukti kali ini terdapat 30 orang yang melanggar,”Jelasnya.

Operasi melibatkan 5 orang dari Kodim 0813, 10 orang dari Polres, dan 7 orang satpol PP Kabupaten Bojonegoro dengan kegiatan diantaranya monitor bangsit pendisiplinan prokes Covid-19 dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi  protokol kesehatan Covid-19, serta operasi yustisi penindakan pelanggar prokes.

Baca Juga : https://wartaku.id/hukum/tingkatkan-disiplin-pemakaian-masker-aparat-gabungan-di-bojonegoro-gelar-operasi-yustisi/

“Selain mendisiplinkan kita juga memberikan himbauan agar masyarakat tetap mematuhi prokes demi mencegah penularan Covid-19,”pungkasnya. (Mil/Red)

Comment