Jika Orang Tua Tidak Ditemukan, Adopsi Bayi Yang Dibuang Dibawah Pohon Kelor Jadi Kewenangan Dinsos Jatim.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Bayi yang dibuang orang tuanya di bawah pohon kelor Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu mengundang banyak simpati masyarakat, hingga tidak sedikit yang ingin mengadopsinya. Namun, adopsi baru dapat dilakukan setelah adanya kejelasan status dari bayi tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro, Arwan menyebutkan bahwa hinga saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan petugas kesehatan dari Puskesmas Dander. Sementara itu, kejelasan status dari bayi yang masih belum diketahui orang tuanya tersebut ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika Orang Tua Tidak Ditemukan Adopsi Bayi Yang Dibuang Dibawah Pohon Kelor Jadi Kewenangan Dinsos Jatim 2

“Setelah ada kejelasan status baru di serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten, ” Teranganya, Kamis, (30/09/2022)

Menurutnya jika keluarga bayi tidak diketemukan maka akan diserahkan ke Balai Perlindungan dan Pelayanan Anak dan Balita Dinsos Provinsi, sehingga jika ada yang mau adopsi kewenangan berada di Dinsos Provinsi Jawa Timur.

Arwan juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengadopsi bayi, diantaranya adalah Calon Orang Tua Angkat (COTA) berstatus nikah paling singkat 5 tahun, dan berumur paling rendah 30 tahun serta paling tinggi 55 tahun, kemudian mampu secara ekonomi dan sosial.

Selain itu, COTA tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, bahwasanya kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan.

“COTA juga harus mengajukan Surat Permohonan Izin (mengisi Blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang di tempel materai,” Ujarnya

Tidak hanya itu, COTA juga harus melampirkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat.
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan kedua.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintahi (Asli) untuk selanjutnya surat keterangan kesehatan jiwa dapat diperbaharui di kunjungan kedua
  4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
  5. Foto Copy akta kelahiran COTA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli)
  7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (Legalisir)
  8. Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA
  9. Foto Copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  10. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
  11. Surat penyataan persetujuan CAA diatas kertas bermatrai, cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai, cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
  15. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  18. Surat Pernyataan Dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
  19. Surat Keterangan kelakuan baik dari Rukun Tetangga (RT setempat).
  20. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 X 6 masing masing 2 fembar.
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat.

(Mil/Red)

Comment