DPRD Bojonegoro Menolak UU OmnibusLaw Cipta Kerja.

BOJONEGORO – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapat kecaman di berbagai daerah. Tidak terkecuali di Bojonegoro, Jawa Timur. Ratusan masa dari pelajar dan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Bojonegoro Menggugat, menggelar aksi damai untuk menuntut pencabutan UU OmnibusLaw Cipta Kerja, di depan kantor DPRD Bojonegoro, Kamis 08 Oktober 2020. Hasilnya, DPRD Bojonegoro sepakat dan dukung peserta aksi untuk menolak OmnibusLaw.

Hasil ini diketahui setelah masa aksi berorasi bergantian menyampaikan aspirasi mereka. Masa aksi kemudian ditemui oleh Pimpinan DPRD, Sukur Priyanto. Politikus dari Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa salah satu pasal sangat merugikan bangsa ini khususnya anak-anak muda dimana pemerintah memberikan ruang yang cukup luas untuk tenaga asing masuk di negara ini.

“Saya menyatakan sikap bahwa DPRD Bojonegoro siap menolak keberadaan Undang-Undang tersebut,” kata Sukur priyanto.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD dan peserta aksi pun langsung menandatangani kesepakatan secara tertulis. Yang berbunyi :

Berdasarkan paparan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro yang mewakili seluruh lembaga DPRD Bojonegoro, maka dengan segala persoalan Undang-undang dan dengan ini menyatakan :

  1. Mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR
  2. Mengutuk dan mengecam keras pemerintah yang terlibat dalam mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Karya.
  3. Mengecam keras tindakan represif aparat selama proses demontrasi dan menyampaikan aspirasi public.
  4. Mengajak seluruh mahasiswa, buruh dan pelajar terus bergabung pada gerakan kolektif untuk melakukan perlawanan terhadap UU Omnibus Law Cipta Karya.
  5. DPRD Bojonegoro menyatakan menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

(Ayu/Aha/Red)

Comment