BOJONEGORO – Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB), mengadakan diskusi bareng bersama Ikatan Mahasiswa Malo Bojonegoro (IKAMBO) yang berlangsung di sekretariat Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (GEMURUH), tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, pada 26 September 2020.
Menindak lanjuti data yang di dapat dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, yang menyebut jika sesuai perubahan Undang-udang perkawinan anak dari tahun 1974 dengan usia 16 untuk perempuan dan usia 19 untuk laki, sedangkan di tahun 2019 kedua mempelai harus 19 tahun. Berdasarkan perubahan tersebut, pada tahun 2020, terhitung mulai bulan Januari sampai Juli, sudah ada sebanyak 495 perempuan di bawah umur 19 tahun, yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.
Dalam Diskusi Bareng tersebut dihadiri oleh dua pemateri dari KP2AB yaitu Agus Ari Afandi selaku Ketua KP2AB dan Rian Adi Kurniawan selaku Sekretaris. Kurang lebih 20 mahasiswa yang merupakan perwakilan setiap desa di kecamatan Malo, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Target kita sekarang pemuda, makanya kita menggandeng IKAMBO. Dengan harapan, angka perkawinan di bawah umur bisa ditekan,” ujar Ketua KP2AB, Agus Ari Afandi.
Agus menambahkan, bahwa perempuan harus berpendidikan tinggi. Sebab secara tidak langsung, hal tersebut sudah mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur. “Kami minta teman IKAMBO ini mampu ikut berperan aktif mensosialisasikan undang-undang perkawinan anak” imbuhhnya.
Sementara itu, Ketua IKAMBO, Fitria Yulianti menyampaikan, bahwa organisasi ini merupakan wadah untuk mahasiswa malo baik yang menempuh pendidikan di Bojonegoro maupun di luar Bojonegoro. “Tujuan IKAMBO sendiri ingin mewadahi mahasiswa dari ranah lingkup kecil di pedesaan agar dapat mengedukasi masyarakat sesuai tiga pilar perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat,” kata Fitria Yulianti.
Fitria juga menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini bagus untuk remaja, serta bisa menambah wawasan ke pemuda desa agar melek akan undang-undang perkawinan anak. “Diharapakan setelah kegiatan ini pemuda desa mampu mensosialisasikan kemasyarakat, sehingga bisa menekan angka perkawinan anak di bawah umur,” ungkapnya. (Ayu/Aha/red)
Comment